Udah
pada tau belum apa hukum pacaran? Alhamdulillah kalo udah. Haah !’ Belum?’ ya
ampun hari gini kok belum tau. Hemm, ya udah kita bahas pada postingan kali ini
ya. Bismillahhirrohmanirrohim
Pacaran
dapat diartikan sebagai hubungan khusus antara cowok dan cewek yang nggak
terikat pernikahan baik untuk sekedar bersenang-senang (just having fun) maupun
untuk mencari kecocokan menuju pernikahan. Sepakat yaa gaess!
Dalam
pacaran biasanya ada aktivitas aktivitas sebagai berikut (1) berkomunikasi, baik langsung maupun gak
langsung dengan alat komunikasi (sms, telepon, chatting dll) misal nih saling
perkenalan, curhat, diskusi, janjian kencan, saling merayu de el el nya lah;
(2) berdua-duaan, interaksi khusus dengan menyendiri tanpa kehadiran orang
ketiga, baik di kehidupan khusus seperti di kamar kos, maupun dalam kehidupan
umum misalnya di restoran, bioskop dsb nya lah. Aktivitas gini nih yang biasa disebut
kencan (dating); (3) aktivitas fisik sebagai ungkapan rasa cinta kayak pegangan
tangan, pelukan, ciuman dan lainnya ; (4) hubungan seksual seperti lazimnya
suami istri yang sah.
Naah..
berdasarkan
aktifitasnya dan fakta hokum dari pacaran maka udah jelas pacaran
haram hukumnya, baik hanya untuk sekedar bersenang-senang maupun mencari kecocokan
menjelang pernikahan.
Kalo
gitu ada gak sih dalil nya kalo memang pacaran tuh haram?’ ehm. Jelas ada dong.
Mau tahu? Mau banget apa mau aja ? Pertama dalam al quran surat al-Isra ayat 32
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Seseungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Tuh jelas yaa, ngedeketinnya
aja gak boleh apa lagi zina beneran. Pacaran itu aktivitasnya mendekati zina
loh, maka dari itu jangan didekati karena itu perintah Allah swt.
Kedua,
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori no 5113, bahwa seorang laki-laki
telah mencium seorang perempuan tapi tidak sampai berzina, kemudian dia menghadap
Nabi. Maka Nabi saw pun mengajak laki-laki itu untuk sholat guna menghapus
dosanya. Kemudian turunlah firman Allah QS. Huud ayat 114 “sesungguhnya perbuatan-perbuatan
yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” ( syeikh
wahbah zuhaili, at tafsir al munir, juz XII, hlm179)
Terus
yang ketiga, ada juga nih larangan untuk khalwat (berdua-duan) antara lelaki
dengan perempuan di tempat sepi. Sabda Nabi saw “janganlah sekali-kali seorang
laki-laki bersepi-sepi dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai
mahramnya”(HR Bukhari no 4935; Muslim no 1341).
Nah
terakhir yang keempat, ada juga dalil yang mengharamkan ikhtilath, yaitu campur
baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i, seperti makan berdua di
restoran, jalan-jalan berdua di mall dsb. Nabi menunjukkan bahwa komunitas
laki-laki dan perempuan wajib infishal (terpisah) dan haram hukumnya campur
baur (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan kecuali ada hajat syar’i,
seperti saat thawaf di sekeliling ka’bah atau saat berjual beli dsb. Dalilnya Nabi
telah memerintahkan perempuan untuk keluar lebih dahulu setelah selesai sholat
di masjid, baru kemudian para laki-laki.(HR Bukhori 828). Nabi juga telah
memisahkan jamaah laki-laki dan perempuan di masjid ketika sholat berjamaah,
yaitu shaf-shaf laki-laki di depan sedangkan shaf-shaf perempuan di belakang
shaf laki-laki. (HR Bukhori no 373).
Gimana,
Jelaskan? Masih mau pacaran?’
Kalo
masih ngeyel, yaaa cukuplah Allah sebagai pemberi pentunjuk. Wallahu a’lam
Sumber:
tabloid media umat edisi 189, hlm 26 rubrik ustadz menjawab

0 komentar:
Posting Komentar