Sabtu, 13 Februari 2016

Ooh. Ternyata Ini Hukumnya


Udah pada tau belum apa hukum pacaran? Alhamdulillah kalo udah. Haah !’ Belum?’ ya ampun hari gini kok belum tau. Hemm, ya udah kita bahas pada postingan kali ini ya. Bismillahhirrohmanirrohim
Pacaran dapat diartikan sebagai hubungan khusus antara cowok dan cewek yang nggak terikat pernikahan baik untuk sekedar bersenang-senang (just having fun) maupun untuk mencari kecocokan menuju pernikahan. Sepakat yaa gaess!
Dalam pacaran biasanya ada aktivitas aktivitas sebagai berikut  (1) berkomunikasi, baik langsung maupun gak langsung dengan alat komunikasi (sms, telepon, chatting dll) misal nih saling perkenalan, curhat, diskusi, janjian kencan, saling merayu de el el nya lah; (2) berdua-duaan, interaksi khusus dengan menyendiri tanpa kehadiran orang ketiga, baik di kehidupan khusus seperti di kamar kos, maupun dalam kehidupan umum misalnya di restoran, bioskop dsb nya lah. Aktivitas gini nih yang biasa disebut kencan (dating); (3) aktivitas fisik sebagai ungkapan rasa cinta kayak pegangan tangan, pelukan, ciuman dan lainnya ; (4) hubungan seksual seperti lazimnya suami istri yang sah.
Naah.. berdasarkan
aktifitasnya dan fakta hokum dari pacaran maka udah jelas pacaran haram hukumnya, baik hanya untuk sekedar bersenang-senang maupun mencari kecocokan menjelang pernikahan.
Kalo gitu ada gak sih dalil nya kalo memang pacaran tuh haram?’ ehm. Jelas ada dong. Mau tahu? Mau banget apa mau aja ? Pertama dalam al quran surat al-Isra ayat 32 “Dan janganlah kamu mendekati zina. Seseungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. Tuh jelas yaa, ngedeketinnya aja gak boleh apa lagi zina beneran. Pacaran itu aktivitasnya mendekati zina loh, maka dari itu jangan didekati karena itu perintah Allah swt.
Kedua, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori no 5113, bahwa seorang laki-laki telah mencium seorang perempuan tapi tidak sampai berzina, kemudian dia menghadap Nabi. Maka Nabi saw pun mengajak laki-laki itu untuk sholat guna menghapus dosanya. Kemudian turunlah firman Allah QS. Huud ayat 114 “sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” ( syeikh wahbah zuhaili, at tafsir al munir, juz XII, hlm179)
Terus yang ketiga, ada juga nih larangan untuk khalwat (berdua-duan) antara lelaki dengan perempuan di tempat sepi. Sabda Nabi saw “janganlah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang perempuan, kecuali perempuan itu disertai mahramnya”(HR Bukhari no 4935; Muslim no 1341).
Nah terakhir yang keempat, ada juga dalil yang mengharamkan ikhtilath, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i, seperti makan berdua di restoran, jalan-jalan berdua di mall dsb. Nabi menunjukkan bahwa komunitas laki-laki dan perempuan wajib infishal (terpisah) dan haram hukumnya campur baur (ikhtilath) antara laki-laki dan perempuan kecuali ada hajat syar’i, seperti saat thawaf di sekeliling ka’bah atau saat berjual beli dsb. Dalilnya Nabi telah memerintahkan perempuan untuk keluar lebih dahulu setelah selesai sholat di masjid, baru kemudian para laki-laki.(HR Bukhori 828). Nabi juga telah memisahkan jamaah laki-laki dan perempuan di masjid ketika sholat berjamaah, yaitu shaf-shaf laki-laki di depan sedangkan shaf-shaf perempuan di belakang shaf laki-laki. (HR Bukhori no 373).
Gimana, Jelaskan? Masih mau pacaran?’
Kalo masih ngeyel, yaaa cukuplah Allah sebagai pemberi pentunjuk. Wallahu a’lam


Sumber: tabloid media umat edisi 189, hlm 26 rubrik ustadz menjawab

Unknown

Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Posting Komentar